DPR Desak Ditjen Minerba ESDM Tegas Terhadap Freeport
jpnn.com - JAKARTA – PT Freeport Indonesia dipanggil Komisi VII DPR RI terkait persoalan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian, Rabu (7/12).
Komisi VII meminta Ditjen Minerba ESDM bersikap tegas terhadap Freeport terkait dengan realisasi pembangunan smelter.
Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali mengatakan, pihaknya mendesak Ditjen Minerba tidak memberikan rekomendasi izin ekspor setelah 12 Januari 2017 apabila Freeport tidak melaksanakan komitmen pembangunan smelter.
Syaikhul menilai, pelarangan izin ekspor setelah tanggal 12 Januari 2017 tersebut sesuai dengan pasal 170 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Anggota Komisi VII DPR Endrie Saifoel mengatakan, pemegang kontrak karya (KK) pertambangan seharusnya sudah membangun smelter sejak adanya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Namun, hingga kini pembangunan smelter tersebut tidak kunjung terealisasi.
”UU Nomor 4 Tahun 2009 di situ dijelaskan kewajiban pemegang KK untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun setelah diundangkan. Ini jelas pelanggaran UU,” jelasnya.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim berharap, pemerintah bisa memberikan kepastian perpanjangan kontrak tambangnya di Papua.