Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Desak Kejagung Dalami Peran Pengacara Anita Kolopaking dalam Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 14 Juli 2020 – 18:16 WIB
DPR Desak Kejagung Dalami Peran Pengacara Anita Kolopaking dalam Kasus Djoko Tjandra - JPNN.COM
Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mendesak Kejaksaan Agung untuk mendalami peran pengacara Anita Kolopaking beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penanganan kasus terpidana buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Wihadi menilai terdapat keanehan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra karena yang bersangkutan berstatus sebagai warga negara asing dan buronan yang telah berkekuatan hukum, bisa lolos masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Bahkan, Djoko Tjandra bisa mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan serta mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya melalui pelayanan terpadu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

“Bisa dijerat. Dan, memang kalau kita melihat yang namanya pengacara pasti punya hubungan dengan kliennya. Jadi, kalau memang terbukti dan bisa dibuktikan bahwa pengacara itu tahu keberadaan Djoko Tjandra tetapi menyembunyikan dengan mengatakan tidak tahu, saya kira secara jelas di situ pasal pasal pidana yang mengatur mengenai menyembunyikan terpidana itu jelas dalam KUHP,” kata Wihadi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Ia mengakui bahwa sebagai pengacara, Anita Kolopaking beserta timnya dilindungi sesuai tata acara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, jika terbukti pengacara yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum karena melindungi dan menghalangi proses pemeriksaan kliennnya dengan berbagai macam alasan, dapat dijerat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau melanggar ketentuan, yang diatur UU, saya kira tidak ada yang kebal hukum. Harus dilakukan proses terhadap pengacara tersebut kalau memang terbukti ada indikasi ke sana,” katanya.

Secara terpisah, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beserta para pihak yang terlibat dalam penanganan kasus buron cessie Bank Bali itu dapat dijerat pidana jika terbukti membantu menyembunyikan keberadaan Djoko Tjandra.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mendesak Kejaksaan Agung untuk mendalami peran pengacara Anita Kolopaking beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penanganan kasus terpidana buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close