DPR Desak Kejagung Dalami Peran Pengacara Anita Kolopaking dalam Kasus Djoko Tjandra
“Tentu bisa, jika advokat yang bersangkutan terlibat dalam penyembunyian Djoko Tjandra, maka dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice. Penegak hukum harus mendalami peran-peran setiap pihak yang memungkinkan dapat berinteraksi dengan yang bersangkutan,” kata Kurnia.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai terdapat sejumlah oknum yang membantu buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia, memuluskan pembuatan KTP elektronik hingga melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bayi Berusia 16 Bulan Terjatuh ke Sumur Sedalam 15 Meter
"Waduh aku enggak bisa sebut rinci jabatan dan instansi, kita serahkan kepada Ombusdman untuk melacak detail sekaligus mempublish-nya," kata Boyamin.(dkk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: