DPR Desak Kemendagri Segera Tindak Ormas yang Kerap Bentrok
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak pemerintah segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang kerap terlibat bentrokan dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
"Termasuk tujuannya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum," kata Junimart melalui keterangan tertulis Minggu (21/11).
Karena itu, jika didapati ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik itu untuk pembinaan maupun penertiban.
"Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus ormas yang justru meresahkan masyarakat," tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan jika ormas tersebut sudah diberi peringatan masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat, pencabutan izin dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan Kemendagri.
"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya," beber Junimart.
Dia menegaskan tidak boleh ada ormas yang meresahkan boleh dibiarkan merajalela di Indonesia, sehingga ketegasan harus dilakukan.