DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas RS Mitra Keluarga
Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir. Apalagi, dalam UU 36/2009 ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit.
Aturan perundangan seperti ini semestinya dapat ditaati. Aturan ini dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan.
"Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," paparnya.
Namun demikian, Komisi IX DPR tetap memberikan kesempatan kepada Kemenkes untuk menyelesaikan investigasi. Menurut dia, tim investigasi terdiri dari oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan badan pengawas rumah sakit (BPRD).
"Dengan begitu, sanksi apa pun yang akan diberikan tetap objektif dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," paparnya.
RS Mitra Keluarga dalam pernyataan resminya di mitrakeluarga.com, Kamis (7/9) membantah Debora meninggal dunia dikarenakan tidak mendapat fasilitas ICU berhubung keluarga pasien kesulitan biaya.
Menurut RS, pasien datang ke IGD pada 3 September 2017 pukul 3.40, dalam keadaan tidak sadar, kondisi tubuh tampak membiru.
Pasien dengan riwayat lahir prematur, riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi kurang baik.