DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Pembatasan Rokok
Senin, 09 April 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Kaukus Kesehatan DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengaturan tembakau dan rokok sebagai turunan dari UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Aturan yang jelas itu diperlukan demi menjaga kesehatan rakyat sekaligus meminimalisir jumlah kematian akibat rokok.
"Mengingat posisi Indonesia tersebut, DPR mendesak pemerintah pada 20 Mei 2012 mendatang bisa menjadikan RPP itu menjadi Peraturan Pemerintah (PP)," kata Subagyo Partodiharjo di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/4).
Menurutnya, tembakau merupakan masalah global. Sedikitnya 5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat tembakau. Di negara-negara berkembang, jumlah kematian akibat rokok akan terus meningkat hingga 10 juta jiwa per tahun pada tahun 2030.
JAKARTA - Kaukus Kesehatan DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengaturan tembakau dan rokok sebagai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
KPU RI Nyatakan Pilkada di Sampang Tetap Aman Meski Sempat Memanas
Selasa, 26 November 2024 – 23:10 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB