DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Pembatasan Rokok
Senin, 09 April 2012 – 19:49 WIB
Disebutkannya, posisi Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC, menjadikan sejajar dengan negara terbelakang lain seperti Malawi, Somalia, Nigeria, Andorra, Dominican Republic, Eritrea, Monaco, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Zimbauwe, dan lainnya.
Diakui jika UU soal rokok tersebut belum konkret dan malah DPR dituduh menghilangkan ayat-ayat UU tembakau. “Kalau soal penghilangan ayat tembakau tersebut biar diselesaikan secara hukum oleh penegak hukum, yaitu kepolisian. Kita berharap pemerintah segera mengeluarkan PP-nya dan DPR akan memprioritaskan membahas RUU tembakau menjadi UU,” tegas Subagyo. (fas/jpnn)