DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh
Selasa, 02 April 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai bendera provinsi. "Tidak pada tempatnya Provinsi Aceh menggunakan simbol-simbol yang berkonsekuensi menjauh dari ber-NKRI," ujar Eva di Jakarta, Senin (1/4).
Meskipun kesepakatan Perjanjian Damai Helsinki memperbolehkan bendera dan simbol Aceh, akan tetapi menurut Eva, Pemerintah Daerah Aceh juga harus tunduk kepada seluruh Undang-undang yang ada di Indonesia, misalnya saja berkaitan dengan UU yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM.
GAM kata Eva, bukan representasi dan aspirasi homogen masyarakat Aceh karena faktanya Qanun tersebut ditolak oleh ormas, tokoh masyarakat maupun beberapa daerah di Aceh misalnya saja pada saat pawai bendera merah putih di Aceh Tengah hari ini.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Vadel Badjideh Ngaku Sakit, Ini Kata Kubu Nikita Mirzani
-
Vadel Badjideh Mengaku Sakit, Batal Diperiksa Polisi
-
Dharma Pongrekun Bakal Bikin Tim Membina Adab
-
Catat! Ini Jadwal Choi Jin Hyuk akan Sapa Penggemarnya di Indonesia
-
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad, BPN Sebut Tidak Ada Pengajuan Sertifikat
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
Sabtu, 28 September 2024 – 10:38 WIB - Tokoh
Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
Sabtu, 28 September 2024 – 09:22 WIB - Humaniora
CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
Sabtu, 28 September 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
Sabtu, 28 September 2024 – 06:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Makan Tuan
Sabtu, 28 September 2024 – 07:12 WIB - Moto GP
MotoGP Mandalika 2024, Luca Marini Merasa Seperti Balapan di Rumah Sendiri
Sabtu, 28 September 2024 – 07:01 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 28 September Rp 1,461 Juta Per Gram
Sabtu, 28 September 2024 – 08:35 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 28 September 2024
Sabtu, 28 September 2024 – 07:00 WIB - Hukum
Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
Sabtu, 28 September 2024 – 08:09 WIB