DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh
Selasa, 02 April 2013 – 01:01 WIB
Eva menghargai respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan keberatan. Dia pun berharap mendagri dan presiden segera menolak pengesahan dan pemberlakuan Qanun 3/2013 tersebut.
"Pemerintah pusat harus tegas bertindak untuk memastikan tidak membiarkan manuver-manuver politik daerah yang dapat dijadikan preseden pelemahan konsolidasi demokrasi," tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu pun berharap Pemprov Aceh untuk menarik Qanun tersebut dan mengajukan alternatif bendera provinsi yang lain yang mendukung persatuan di internal Aceh sekaligus memperkuat Indonesia.