DPR Desak Tunda e-KTP
Diduga Sarat Manipulasi, Komisi II Bentuk PanjaKamis, 29 September 2011 – 06:06 WIB
Tak hanya itu. Arif memaparkan, masalah server data yang belum ter-update baik juga memungkinkan data kependudukan nyasar. Juga, validitas data kependudukan dari data kecamatan di Kemendagri yang masih diragukan atau belum valid. Permasalahan geografis yang sulit dan beragam juga mengharuskan pemerintah daerah jemput bola untuk melaksanakan program e-KTP 100 hari.
’’Animo masyarakat juga rendah akibat lemahnya sosialisasi serta masih adanya praktik pungutan liar di desa/kecamatan di kabupaten/kota yang akan melaksanakan e-KTP. Itu jelas membebani masyarakat dalam mendapatkan haknya menggunakan e-KTP,’’ tandasnya.
Menurut Arif, berbagai persoalan nyata itu seharusnya menjadi pertimbangan untuk menghentikan proyek dan segera dilakukan evaluasi. Dia juga mencatat ada tujuh klasifikasi persoalan yang masih belum jelas solusinya dalam proyek e-KTP. Pertama, standardisasi yang diadopsi dalam e-KTP kurang memperhatikan keseluruhan standar dari peraturan yang ada.