DPR Desak Tunda e-KTP
Diduga Sarat Manipulasi, Komisi II Bentuk PanjaKamis, 29 September 2011 – 06:06 WIB
Keempat, umumnya kabupaten/kota yang hendak melaksanakan program e-KTP 2011 telah berusaha maksimal melaksanakan dan mempersiapkan pelaksanaan e-KTP dengan berbagai keterbatasannya. Namun, manajemen serta distribusi perlengkapan e-KTP serta
ketidaksiapan daerah dalam melaksanakan program ini menyebabkan kekacauan dalam pelaksanaan. Akibatnya, tampak dipaksakan dan cenderung semata-mata memenuhi ambisi pemerintah pusat.
Kelima, kewenangan sekaligus kewajiban Pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan program e-KTP hanya terbatas pada pemanggilan warga untuk mendapatkan pelayanan e-KTP, pengadaan listrik, dan sosialisasi. Potensi masalah yang akan timbul akibat tekanan pemerintah menyebabkan pemerintah daerah melakukan penganggaran tanpa melalui mekanisme APBD berikut pengadaan sarana penunjang yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, besarnya kebutuhan anggaran penunjang pelaksanaan e-KTP tanpa persiapan matang tentu bakal berimplikasi pada peminggiran alokasi anggaran yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan rakyat.
Keenam, rekomendasi KPK untuk mencegah potensi gagal dan terhamburnya keuangan negara tak digubris. Penilaian LKPP terkait tender yang mengonfirmasi bahwa LKPP kesulitan mendapatkan akses seluruh proses tender dan diketahui melanggar ketentuan peraturan perundangan juga tidak diindahkan.