DPR Desak Usut Temuan Sel Mewah di Lapas Cipinang
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sel mewah yang dihuni bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Penemuan itu terjadi saat tim penyidik tindak pidana pencucian uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang, 31 Mei 2017. Sel itu dihuni terpidana TPPU Haryanto Chandra alias Gombak.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto mengatakan, pemberian fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di Lapas bukan baru kali ini didengar. "Ini sudah beberapa kali terjadi," kata Didik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Didik mengatakan, tentu ini harus menjadi evaluasi mendalam dan perhatian lebih dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menertibkan apa yang sebenarnya terjadi di sana.
"Komisi III akan mendorong Kemenkumham khusunya Dirjen PAS menghadirkan lapas yang punya nilai pembinaan yang utuh bagi narapidana. "Bukan memberikan fasiltias yang lebih," tegasnya.
Menurut Didik, setiap warga binaan yang ada di Lapas mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama. Karenanya, kata dia, fasilitas yang diberikan juga harus disamakan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan dan fasilitas.
“Negara memberikan fasilitas untuk diberikan kepada siapa pun secara sama," kata politikus Partai Demokrat itu.
Dia juga menambahkan, jika berulang kali adanya Lapas mewah di luar standar dari negara tentu harus dipertanyakan kepada kalapasnya di sana. Didik meminta kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk betul-betul mengevaluasi dan mencari apakah terjadi penyimpangan di balik adanya sel mewah ini.