DPR Dianggap Keliru Posisikan Peran Media
Minggu, 19 Februari 2012 – 23:36 WIB
Rancangan dalam Tatib peliputan dalam penilaian Ronald juga dianggap timpang. Alasannya, pengaturan lebih didominasi oleh kewajiban satu pihak, yaitu awak media dan media sendiri. "Seharusnya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, baik media dan Setjen DPR seperti pada pasal 12 dan pasal 13," tegasnya.
Pasal 12 berbunyi, wartawan dapat memeroleh hasil rapat berupa laporan singkat dan/atau kesimpulan rapat dari sekretaris rapat berdasarkan mekanisme yang berlaku. Sedangkan pasal 13 berbunyi wartawan dapat memeroleh bahan rapat yang diperuntukkan khusus bagi wartawan yang disediakan pasangan kerja atau undangan.
Kalimat awal dari kedua pasal tersebut yang berbunyi wartawan dapat memperoleh dan seterusnya, kata dia, sesungguhnya tidak memerintahkan sebuah kewajiban kepada Setjen DPR atau dalam hal ini Bagian Pemberitaan dan Penerbitan. "Formula tersebut masih sebatas opsi atau pilihan, yang bisa saja tidak dipenuhi oleh Setjen DPR, apapun alasannya nanti," jelasnya.