Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Dianggap Keliru Posisikan Peran Media

Minggu, 19 Februari 2012 – 23:36 WIB
DPR Dianggap Keliru Posisikan Peran Media - JPNN.COM
Padahal, kata dia, di beberapa ketentuan, posisi awak media diikat oleh sejumlah kewajiban, bukan hanya Pasal 7 dan Pasal 8, tapi dimulai sejak Pasal 4, dilanjutkan Pasal 20-an. Sedangkan Setjen DPR tidak demikian. Contohnya Pasal 12 dan Pasal 13.

"Ini wujud paling telanjang dari ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, sebagai sebuah prinsip dan nilai dari peraturan perundang-undangan yang baik," jelasnya.

Pengaturan seperti akreditasi, melalui penambahan syarat peliputan dengan menerbitkan kartu tambahan, penempatan posisi wartawan atau penyiapan perangkat peliputan beberapa jam sebelum acara berlangsung, menurutnya,  teman-teman wartawan jauh lebih shahih bisa menjawab.

"Ini teknis peliputan. Tentu saja nggak semuanya perlu diatur dan responsif terhadap materi tatib tersebut. Sepertinya ada kesulitan-kesulitan bukan?," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandry menilai wacana pegaturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News