DPR Didesak Bentuk Pansus Angket Jiwasraya
Komisi juga meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat rencana strategis penyelesaian masalah yang saat ini terjadi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyebut ada indikasi kerugian negara dari investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik dari tahun 2018 sampai 2019.
Akibat dari transaksi keuangan tersebut, hingga Agustus 2019 Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.
"Potensi kerugian muncul karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata Burhanuddin, Rabu 18 Desember 2019.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa yang karib disapa Pak Bur itu menuturkan JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo.
Menurutnya, hal itu juga terprediksi oleh BPK sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional tahun 2014 hingga 2015.
Menurutnya, indikasi kerugian itu terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi Jiwasraya, yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi, untuk mengejar keuntungan tinggi. Adapun invetasi yang dimaksud adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45), dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.