DPR Didesak Bentuk Pansus Angket Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, mendesak DPR membentuk panitia khusus hak angket untuk mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut dia, meskipun saat ini kasus Jiwasraya sudah disidik Kejaksaan Agung, tetapi DPR juga harus menggunakan hak angket. ?
"Pak @erickthohir? dan pak ?@jokowi?, kami mendesak ?@DPR_RI? agar membentuk Angket atas skandal Jiwasraya selain penyidikan yg dilakukan olh ?@KejaksaanRI," tulis Ferdinand dalam akun Twitter miliknya @?FerdinandHaean2, sebagaimana dikutip jpnn.com, Selasa (24/12).
Ferdinand mengatakan, publik juga pengin tahu kebenaran yang sesungguhnya. "Publik ingin tau kebenaran sesungguhnya, krn ini skandal yg bkn semata skandal keuangan ?@ojkindonesia," tulis Ferdinand lagi. ?
Seperti diketahui, perusahaan asuransi pelat merah itu gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis JS Saving Plan dirugikan. Selain nasabah, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal Rp 13,7 triliun.
Dalam rapat dengan Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko, Senin (16/12) lalu, Komisi VI DPR meminta aparat penegak hukum mencegah direksi perusahaan periode 2013-2018.
"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum tetap dijalankan, dimulai dengan melalukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 sehingga ada kejelasan kasus," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima.
Komisi VI DPR juga merekomendasikan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).