DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
"Ini berbeda dengan aksi hukum. Kalau ada bukti laporkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk diselidiki sebagai dugaan tindak pidana," katanya.
Selain itu, Sugeng juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelidiki dugaan kasus upeti yang dilakukan Bahlil tersebut tanpa menunggu laporan. Sebab, dalam kasus itu ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dan saya malah sarankan kalau ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum, yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto membenarkan rencana pemanggilan Bahlil dilakukan terkait dugaan penyelewengan wewenang.
Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sugeng Suparwoto mengatakan Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengeklaim bahwa berbagai fraksi mendukung pembentukan pansus tambang.
Pansus itu diperlukan untuk mengusut segala macam dugaan pelanggaran yang dilakukan Satgas Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil. (rhs/jpnn)