DPR Didesak Rumuskan Kriteria Calon Anggota KPU
Senin, 15 Februari 2010 – 18:13 WIB
Menyangkut fungsi Bawaslu, Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa lembaga itu sama sekali tak dapat berbuat banyak untuk perbaikan pemilu. "Bawaslu itu kan tidak bisa jadi eksekutor terhadap suatu pelanggaran pemilu. Faktanya, Bawaslu tidak lebih sebagai lembaga pencatat pelanggaran. Berangkat dari fakta tersebut, sebaiknya Bawaslu jadi semacam (lembaga) ad hock saja," ungkapnya lagi. (fas/jpnn)