Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Diminta Proaktif Memproses Pemakzulan Presiden Jokowi

Jumat, 02 Februari 2024 – 22:14 WIB
DPR Diminta Proaktif Memproses Pemakzulan Presiden Jokowi - JPNN.COM
Focus Group Discussion (FGD): Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 45? di Jakarta, Kamis (1/4/2024). Foto: dok pribadi for JPNN

Menurut Ucenk, mengapa Jokowi bisa sampai gigantis seperti ini karena semua pihak tidak melakukan pengawasan yang ketat.

DPR, sambung dia, juga tidak menjalankan fungsinya dengan benar hingga presiden memiliki kekuasaan yang sangat kuat dan mengarah pada orotitarian.

"Dengan mudahnya presiden menabrak dan melanggar hukum konstitusi," tegas dia.

Senada dengan Bivitri, Ucenk menyebut banyaknya hukum konstitusi yang dilanggar Presiden Jokowi ini sebenarnya sudah bisa menjadi alasan kuat untuk melakukan pemakzulan kepada presiden.

Ucenk menegaskan, konstitusi memungkinkan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) presiden kepada MPR.

Sementara, MPR adalah satu-satunya kekuasaan yang dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden, meski melalui pemeriksaan di MK.

"Secara teknis usulannya adalah 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir," cetusnya.

Hanya saja, selama ini Ucenk melihat adanya ketidakmapuan atau ketidakmauan dari partai-partai politik yang ada DPR untuk melakukannya.

Menjelang Pemilu 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai banyak melanggar hukum dan konstitusi, sehingga sudah bisa menjadi alasan kuat bagi pemakzulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News