Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Diminta Renegosiasi Kontrak Freeport

Senin, 26 September 2011 – 14:40 WIB
DPR Diminta Renegosiasi Kontrak Freeport - JPNN.COM
JAKARTA - DPR RI diminta untuk mendorong renegosiasi kontrak PT Freeport di Papua. Kontrak yang selama ini telah berjalan dianggap tidak memberikan keuntungan negara. Lebih parah lagi, tidak memberikan keuntungan bagi rakyat.

"Kami minta DPR mendorong renegosiasi," kata Sekjen Indonesian Human Right Committe For Social Justice (IHCS), Gunawan, mewakili rekan-rekannya, saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung,  di Jakarta, Senin (26/9).

Menurutnya, di tengah negeri ini kesulitan mencari penerimaan besar bagi negara untuk kemakmuran rakyat, kekayaan alam yang berlimpah justru dikuasai asing. "Salah satu perjanjian dianggap sah bila tidak melanggar ketentuan hukum. Tapi, Freeport melanggar ketentuan hukum," katanya.

Dijelaskan Gunawan, dalam Kontrak Karya I Freeport, tidak ada kewajiban perusahaan itu membayar royalti emas. Namun, setelah ketahuan bahwa Freeport menambang emas, baru dalam Kontrak Karya II Freeport wajib bayar royalti emas 1 persen. Lantas, kemudian kemudian muncul PP Nomor 45 Tahun 2003 yang mengatur royalti emas sebesar 3,75 persen.

JAKARTA - DPR RI diminta untuk mendorong renegosiasi kontrak PT Freeport di Papua. Kontrak yang selama ini telah berjalan dianggap tidak memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News