DPR Diminta Renegosiasi Kontrak Freeport
Senin, 26 September 2011 – 14:40 WIB
"Karena perosalan tidak ada jalan keluar. Terutama soal royalti satu persen. Kalau sudah jadi putusan pengadilan, dewan akan tindaklanjuti, ini jadi ruang lakukan pembicaraan," katanya.
Menurutnya, memang sebelumnya ketika akan melakukan renegosiasi kontrak selalu mental, karena freeport menggunakan asas lex spesialis. "Kalau ada aturan yang lebih ringan bisa, tapi kalau yang berat tidak bisa. Ini asas keadilan tidak ada," tegasnya.
Sebenarnya, kata Pram, apa yang dilakukan oleh IHCS sejalan dengan apa yang menjadi keinginan DPR. Dia pun berjanji akan mendisposisikan masalah itu ke komisi terkait di DPR RI. (boy/jpnn)