DPR Diminta Renegosiasi Kontrak Freeport
Senin, 26 September 2011 – 14:40 WIB
Menurutnya, sejumlah anggota DPR pernah ada yang mempertanyakan hal ini, dan presiden pernah bicara tentang renegoisasi Kontrak Karya pertambangan. "Tapi semuanya belum ada yang kongkrit," tegasnya.
Kata dia, yang paling kongkrit justru warga negara, dalam hal ini diwakili oleh IHCS yang melakukan gugatan kepada Freeport. "Perkembangan di pengadilan kasus tersebut mediasi antara IHCS, Freeport, MenESDM, Presiden dan DPR," katanya.
"Seharusnya momentum ini dipergunakan pemerintah dan DPR untuk melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan," ungkapnya, yang datang bersama Ray Rangkuti (Lingkar Madani), Masinton (Rep Dem) itu.