DPR Dorong Pusat Gelontorkan Rp900 T ke Daerah per Tahun
Rabu, 30 November 2011 – 06:15 WIB
Ditegaskan, persoalan perimbangan keuangan pusat dan daerah perlu menjadi salah satu perhatian dalam revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Selama ini pemerintah mengklaim bahwa 60 persen belanja Negara direalisasikan di daerah. Mestinya dana itu dialihkan saja menjadi dana transfer untuk daerah.
Belum optimalnya pengelolaan perimbangan keuangan pusat dan daerah, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH), kata Yuna Farhan, juga disebabkan oleh berkembangnya jenis dana perimbangan di luar aturan UU yang berpotensi merusak sistem dana perimbangan. Salah satu jenis dana perimbangan yang masih hangat di benak masyarakat adalah kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah yang sarat dengan kepentingan politik dan membuka ruang praktik mafia anggaran.
"Bahkan, terdapat 10 bidang yang sama pada dana penyesuaian yang juga dialokasikan pada Dana Alokasi Khusus," kata Yuna Farhan.