DPR Dukung Gatot Minta Tambah Jatah Saham
Jumat, 21 September 2012 – 09:02 WIB
Angka 24 persen itu pun dianggap sangat sedikit oleh Irmadi, apalagi cuman 5 persen. Bersama pemerintah pusat, lanjut Irmadi, pemda mestinya mendapat saham mayoritas. Dasar tuntutan itu adalah pasal 33 UUD 1945. "Bahwa kekayaan alam Indonesia itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalau cuman lima persen, ya namanya bukan menguasai," ujar Irmadi.
Bukankah pemda juga harus menyiapkan dana penyertaan sesuai saham yang didapat? Yang artinya semakin besar saham yang didapat, modal juga harus besar? Darimana uang itu?
Irmadi mengatakan, proses minta tambahan saham dan bagaimana model penyertaan modalnya, harus dilakukan lewat proses re-negosiasi. Dijelaskan, bahwa modal tidak harus disetor sekaligus, alias bisa dicicil. "Dari deviden yang didapat bisa langsung dikonversi sebagai modal yang disetor. Jadi tidak harus disetor sekaligus. Nah, itu juga bagian yang harus dinego ulang," ulasnya.