Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Dukung SE Larangan ASN Bergabung Organisasi Terlarang 

Sabtu, 30 Januari 2021 – 10:52 WIB
DPR Dukung SE Larangan ASN Bergabung Organisasi Terlarang  - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan," paparnya.

Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN baik PNS maupun PPPK bergabung dengan organisasi terlarang.

Tidak tanggung-tanggung, larangan ini dituangkan dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Surat edaran bersama tersebut Bernomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Menurut Kepala BKN Bima Haria, SE bersama ini bukan hanya berlaku PNS tetapi juga PPPK.

"Bagi PNS maupun PPPK yang terlibat, mendukung organisasi terlarang, organisasi kemasyarakatan yang sudah dicabut status badan hukumnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima Haria, Jumat (29/1). (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Surat Edaran ini untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close