DPR Evaluasi PT Freeport
Balik Modal, Pemerintah Harusnya Dapat 51 PersenSabtu, 08 Oktober 2011 – 07:44 WIB
’’Kami akan mendorong pemerintah soal bagi hasil pada ambang batas maksimal yang diatur dalam UU No 45 tahun 2003. Kalau hanya 1,5 persen tidak masuk akal lagi. Keberadaan Freeport pun akan dievaluasi dari segi pembagian hasil,’’ paparnya.
Pemaksimalan pendapatan pada ambang batas yang diatur UU, kata Achsanul, perlu dilakukan terkait pemaksimalan penghasilan negara dari pemasukan bukan pajak. Karena itu, penjelasan detail dari dirjen terkait berapa nilai riil yang didapat dari PT Freeport dirasa penting.
’’Ada kesalahan saat perpanjangan kontrak dengan PT Freeport beberapa waktu lalu. Salah satunya kurang serius soal bagi hasil ini. Namun sekarang semua harus dievaluasi untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor penghasilan bukan pajak,’’ paparnya.