DPR Heran Rini Ngotot soal PMN untuk RNI
jpnn.com - JAKARTA - Sikap ngotot Menteri BUMN Rini Soemarno yang kembali memasukkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dipertanyakan DPR.
Pasalnya, usulan PMN non-tunai senilai Rp1,7 triliun, sudah pernah ditolak.
"Pada pengajuan PMN tahap pertama (12 Januari 2015), Komisi VI tidak menyetujui diberikannya PMN kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang gula tersebut. Tapi kenapa diajukan lagi oleh Rini. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi VI," kata Wakil Ketua Komisi VI, Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
Politikus Gerindra itu menyebutkan sikap komisi itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi VI DPR RI tanggal 6 Ferbruari 2015. Ketika itu, hanya 1 orang yang setuju diberikannya PMN kepada PT RNI, sementara 9 orang lain menolak.
Kemudian pada pengajuan PMN tahap II tanggal 22 Mei 2015, Menteri BUMN melalui surat S-288/MBU/05/2015 tentang Usulan Penambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dalam RAPBN Tahun 2016, RNI tidak tercantum sebagai penerima PMN.
Namun, pada tanggal 27 Mei 2015 S-301/MBU/05/2015 dan Juni 2015 dengan nomor S-301/MBU/06/2015, Menteri BUMN kembali mencantumkan PT RNI sebagai penerima PMN non tunai sebesar Rp1,7 triliun.
“Tapi pada revisi pengajuan PMN tanggal 20 Agustus 2015, Menteri BUMN mencantumkan PT RNI sebagai penerima PMN dalam bentuk non tunai, namun nilainya menjadi Rp 692,50 miliar,” ungkap Heri.
Ia menambahkan, penolakan komisi VI terhadap PMN untuk PT RNI diputuskan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain perlunya evaluasi terhadap penyertaan saham di anak perusahaan yang tidak sesuai dengan bisnis intinya. Menegaskan dilakukannya reorganisasi Board Of Director (BOD).