DPR: Industri Pertahanan Lokal Akan Memunculkan Nilai Tambah
Dia mengingatkan kalau Indonesia terus bergantung pada alat pertahanan dari luar negeri maka kekuatan pertahanan bisa terukur karena data-data pembelian Alutsista terekam pihak asing.
Karena itu Bambang mengingatkan agar industri pertahanan swasta nasional bisa diberikan ruang lebih luas karena banyak yang sudah mampu memproduksinya secara mandiri.
“Saya salut setelah melihat pameran Pinhantanas ternyata kita mampu membuat alat pertahanan sendiri seperti kapal tempur bawah laut, industri bom, dan mobil jihandak padahal setahu saya pengadaannya untuk Polri di impor dari luar negeri," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Harian Pinhantanas, Mayjen (purn.) Jan Pieter Ate mengatakan menurut Undang-Undang no.16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ada dua pelaku utama Industri ini, yakni dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Menurut dia, keduanya bersatu padu memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) di Indonesia dan Pinhantanas bertindak sebagai payung bagi Badan Usaha Milik Swasta penyedia Alpalhankam.
"Menurut hasil inventarisasi Pinhantanas, ada 81 pelaku usaha swasta yang berkecimpung dalam pemenuhan kebutuhan Alpalhankam dalam negeri. Mulai dari pabrik pembuat kapal di Tanjung Priok, Pembuat radio komunikasi, sistem manajemen perang, hingga bom untuk pesawat tempur," katanya.
Pada kesempatan itu, Bamsoet menilai perlu ditegaskan bahwa tujuan dari keberadaan Pinhantanas dan Industri Pertahanan Swasta Nasional adalah mempercepat penguasaan teknologi pertahanan keamanan yang pada akhirnya memperkecil gap teknologi hingga Pertahanan Kita tidak perlu lagi bergantung pada impor dari luar negeri.(jpnn)