DPR Jangan Urusi Domisili Kantor DPD
Senin, 13 Juli 2009 – 17:05 WIB
Demikian juga halnya tentang Badan Legislasi yang tertulis dalam RUU Susduk Pasal 101 Ayat (1). Tertulis: d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.
"Ayat ini mengaburkan posisi DPD secara kelembagaan. Sangat rawan apabila merefer pada posisi DPD di dalam UUD 1945. DPD mestinya dikeluarkan dari mekanisme tersebut karena aspirasi DPD adalah aspirasi secara kelembagaan yang utuh sebagaimana dijamin Pasal 22D ayat (1) UUD 1945," ujar Siti Nurbaya. Dia menyebut 2 dari 13 pasal draft RUU Susduk yang dinilai menggeroti posisi DPD sebagai lembaga legislatif. (fas/JPNN)