DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
Aturan Pengawasan Dana Kampanye CalegSelasa, 29 Januari 2013 – 06:54 WIB
Idealnya, lanjut Hakam, batasan itu dinaikkan. Hakam mengusulkan batasan penyumbang dengan NPWP tersebut adalah Rp 100 juta ke atas. Sementara itu, penyumbang di bawah angka tersebut cukup menyertakan identitas kartu tanda penduduk (KTP). "Identitas KTP itu cukup. Itu basis yang jelas. Pengaturannya harus rasional," ujarnya mengingatkan.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan bahwa NPWP tidak memiliki urgensi untuk disertakan sebagai identitas penyumbang. Kewajiban yang diatur dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu adalah setiap penyumbang memiliki alamat, status, dan pekerjaan yang jelas. "Nggak ada hubungan dengan NPWP," ujar Arif secara terpisah.
Dia sepakat dengan pandangan Hakam bahwa masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki NPWP. Setidaknya KPU cukup mengatur identitas penyumbang tersebut berupa KTP. "KPU hanya bertugas untuk memastikan itu bukan penyumbang fiktif," ujarnya mengingatkan.