DPR Keberatan Syarat Penyerahan NPWP
Aturan Pengawasan Dana Kampanye CalegSelasa, 29 Januari 2013 – 06:54 WIB
Arif menegaskan, sumbangan sekecil apa pun yang diberikan penyumbang kepada parpol harus disertai identitas. Hal itu merupakan perubahan dari UU Pemilu atas munculnya dana gelap di pemilu sebelumnya.
"Mau nyumbang 100 rupiah, identitasnya harus jelas. Aturan (NPWP) ini kelihatannya benar, tapi memicu manipulasi," ujarnya. Penyumbang diatas Rp 30 juta bisa saja memecah dana sumbangannya dengan menggunakan identitas lain demi menghindari kewajiban NPWP.
Secara terpisah, PPATK akan memantau dana kampanye partai politik. Pemantauan itu dilakukan menjelang pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden pada 2014. Ketua PPATK Muhammad Yusuf menyatakan mulai fokus memantau pada 2013 ini. "Penelusuran ini akan kami audit," ujarnya di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.