DPR: Kementerian BUMN Berpendapat Tidak ada yang Salah
Kamis, 11 Januari 2018 – 23:33 WIB
"Seolah lupa bahwa keputusan MK jelas bahwa kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN tetap dinyatakan sebagai kekayaan negara dan tetap dalam pengawasan BPK. Perubahan status BUMN menjadi anak usaha BUMN seolah menjadi usaha untuk dapat keleluasaan dalam pemanfaatan kekayaan negara, tanpa pengawasan dan persetujuan dari DPR seperti ketika berstatus BUMN," katanya.(chi/jpnn)