DPR: Kementerian Investasi Harus Memangkas Birokrasi
Lebih lanjut Dito menilai keputusan Jokowi untuk meningkatkan BKPM menjadi Kementerian Investasi, sangat tepat. Sebab, BPKM saat ini praktis tidak memiliki banyak kewenangan terkait persoalan investasi. Dito menjelaskan, BKPM hanya sebatas mengeluarkan izin investasi saja.
Menurutnya, izin itu baru bisa keluar bila dokumen administrasi instansi lain sudah dipenuhi oleh investor. Misalnya, izin lingkungan, analisis masalah dan dampak lingkungan (amdal). “Nah, itu ada kementerian tersendiri,” katanya.
Menurut Dito, Kementerian Investasi yang akan menjadi lembaga yang menangani penuh persoalan investasi, mulai perizinan, pelaksanaan pengawasan, dan mengoordinasikan antarpemangku kepentingan, harus diisi orang-orang yang tepat. Dia mengingatkan, Kementerian Investasi harus diisi oleh orang-orang yang benar-benar menguasai bisnis investasi. Mereka harus fleksibel, mengoordinasikan semua kepentingan investor dari seluruh stakeholders maupun lintas kementerian.
Dito meyakini bahwa Kementerian Investasi ini akan menambah foreign direct investment (FDI) Indonesia.
“Biayanya bisa menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia, dibandingkan dengan di negara lain,” paparnya.(boy/jpnn)