DPR: Kerugian BUMN Jangan Digeneralisir
Sedangkan yang lainnya, kata Darmadi, kerugian mungkin diakibatkan terjadinya persoalan salah kelola, dugaan praktik korupsi direksi.
Selain itu ada karena faktor penugasan pemerintah, persoalan eksternal atau risiko bisnis, tekanan global serta faktor faktor lain.
"Intinya DPR harus memanggil BUMN-BUMN tersebut untuk dikllarifikasi dulu baru bisa tahu penyebabnya. Nah tugas DPR memanggil mereka untuk diklarifiaksi, dicari akar permasalahan kemudian baru DPR ikut serta memberikan saran perbaikan," paparnya.
Karenanya, dia mengingatkan jangan terlalu cepat memvonis sebelum melakukan klarifikasi.
"Cari tahu akar permasalahannya dan kasih solusi. Kalau direksinya tidak mampu baru diganti direksinya," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengungkapkan, sebanyak 26 perusahaan BUMN mengalami kerugian senilai Rp 3,8 triliun pada triwulan pertama 2017.(boy/jpnn)