Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Kirimkan Draf RUU Kesehatan Kepada Pemerintah

Jumat, 10 Maret 2023 – 22:05 WIB
DPR Kirimkan Draf RUU Kesehatan Kepada Pemerintah - JPNN.COM
Baleg menyetujui omnibus law RUU Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR RI saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. 

Tahapan ini akan secara resmi memulai proses partisipasi publik, di mana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan.

Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.

Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna, sehingga hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini.

Pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News