Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Tidak Merevisi UU Pemilu

Selasa, 16 Januari 2018 – 20:20 WIB
DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Tidak Merevisi UU Pemilu - JPNN.COM
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR menyekapati tidak ada revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyikapi putusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Zainuddin Amali di kompleks Parlemen, Selasa (16/1), menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu.

"Kedua, tidak melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” kata Amali.

Kesimpulan ketiga, melakukan penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu serta PKPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD disesuaikan dengan norma Pasal 172 sampai Pasal 179 UU Pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kesimpulan itu masih akan dibawa ke dalam rapat pleno lembaganya pada malam ini.

“Kami akan putuskan dalam pleno saja. Kami akan rapat dulu,” ucap Arief yang dalam rapat tersebut sempat menyodorkan dua opsi tentang tahapan dimulainya verifikasi parpol.

Tjahjo mewakili pemerintah mengapresiasi upaya yang telah dilakukan KPU dan DPR tersebut. Sehingga, ada pemahaman yang sama mengenai putusan MK.

Dia hanya berharap agar KPU bersama Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yakin bisa menyelesaikan verifikasi parpol baik yang lama maupun baru.

Menurut Amali, KPU, Komisi II DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tidak melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA