DPR Kritisi Pembentukan Teritorial KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc yang dibentuk lewat amanat reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum, sepatutnya bukan malah dipermanenkan dengan membentuk teritorial hukum sendiri.
Sahroni mengapresiasi rencana pembentukan KPK di tingkat wilayah. Penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi memang harus dilakukan hingga tingkat wilayah.
Namun dia menekankan pentingnya peninjauan dari perspektif sistem hukum Indonesia, terutama aspek ketatanegaraan dan anggaran belanja negara. Nah, kata Sahroni, ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk membentuk unit kerja wilayah.
"Pertama, KPK perlu membentuk teritorial hukum tetapi dengan catatan hanya bersifat sementara. Kedua, perlu memperhatikan peningkatan pembiayaan dari sisi kegiatan operasional," kata Sahroni, Jumat (22/9).
Dia mengingatkan, konsep pembentukan KPK sejak awal adalah dalam perspektif transisi penegakan hukum, bukan untuk dipermanenkan.
Karena itu, ujar dia, KPK harus memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif sehingga tidak muncul konflik kewenangan yang justru membuat runyam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan, secara teoritis KPK merupakan state auxiliary organs, sebuah lembaga diperbantukan yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat.
Sementara Indonesia masih menggunakan kitab hukum dalam persepektif hukum tertulis dengan asas-asas hukum tertentu.