DPR Kritisi Penghapusan PPn Jasa Kesenian dan Hiburan
Senin, 24 Agustus 2015 – 14:45 WIB
Kemudian pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga. Aturan tersebut berlaku pada 13 September 2015 mendatang atau 30 hari setelah diundangkan.(fat/jpnn)