DPR Mau Panggil Miryam, KPK Bakal Buka Bukti di Persidangan
Rabu, 14 Juni 2017 – 21:37 WIB
Menurut Agus, rekaman itu hanya bisa dibuka di persidangan. “Kalau kami buka rekaman seperti yang diminta kemarin (Pansus Angket, red) kan tidak boleh,” paparnya.
HAnya saja, Agus tidak memerinci apakah di rekaman itu ada nama-nama yang disebutkan Miryam melakukan intervensi. “Saya tidak perlu menyebutkan itu, tapi rekamannya ada. Nanti didengarkan saja di persidangan,” tegasnya.(boy/jpnn)