DPR Meminta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Dipercepat, Ada 1 Hal Krusial
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu substansi UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ialah tentang penyelesaian masalah honorer, yang arahnya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Mekanisme pengangkatan tenaga honorer nantinya diatur di Peraturan Pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023.
Untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023 dan di satu sisi tidak membebani keuangan negara, sebagian honorer bakal diangkat menjadi PPPK Part Time.
Belum diketahui secara pasti bagaimana sistem penggajian PPPK daerah nantinya, apakah seluruhnya ditanggung APBN atau sharing dengan pemerintah daerah melalui APBD.
Misal gaji pokok PPPK menjadi tanggungan pemerintah pusat, sementara beragam tunjangan dianggarkan APBD.
Terkait hal tersebut, Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid berharap pemerintah memperhatian perihal kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer.
Menurutnya, masalah anggaran untuk gaji PPPK merupakan hal krusial.
"Undang-undangnya sudah ada, tinggal dananya. Mudah-mudahan pemerintah bisa realokasi (anggaran pada) bidang yang kurang prioritas dibandingkan dengan pengangkatan guru," kata Sodik kepada Parlementaria, dikutip dari situs resmi DPR RI.