DPR: Mendagri Jangan Semena-mena
Minggu, 22 Mei 2016 – 10:25 WIB
"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," pungkas Ketua Pansus RUU Larangan Minol. (fat/jpnn)