DPR Menggebu-gebu Semua Honorer jadi PNS & PPPK, Percuma Saja
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS
Pada pembahasan di tingkat Panja, usulan DPR itu ditolak pemerintah dengan menggulirkan wacana honorer yang menangani pekerjaan tertentu, seperti petugas kebersihan, diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Tidak tampak kengototan anggota Komisi II DPR untuk mempertahankan usulannya agar honorer diangkat jadi PNS.
Bahkan, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus yang dikenal vocal untuk urusan honorer ini, memberi sinyal persetujuannya terhadap wacana PPPK Part Time, meski menurutnya nanti honorer akan dipilah lagi mana yang bisa diangkat menjadi PNS, PPPK full time, dan PPPK Paruh Waktu.
Perlu diketahui, pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU tersebut masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan.