DPR Menyetujui Penjualan Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada para anggota dewan tentang penjualan eks dua kapal perang tersebut. "Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.
Para legislator menjawab setuju atas penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Dasco selanjutnya mengetuk palu sebanyak dua kali tanda DPR menyetujui penjualan eks dua kapal perang itu.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa persetujuan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Persetujuan rapat paripurna terhadap laporan Komisi I tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Sebelum momen pengesahan, lebih dahulu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono menyampaikan laporan menyikapi penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.