Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Merasa Direndahkan Ucapan Kapolda Metro Jaya

Jumat, 16 Desember 2016 – 17:51 WIB
DPR Merasa Direndahkan Ucapan Kapolda Metro Jaya - JPNN.COM
Sejumlah anggota Komisi III DPR antara lain Arsul Sani (paling kiri) Masinton Pasaribu (nomor 2 dari kiri), M Syafii (memegangi mikrofon) dan Dossy Iskandar (paling kanan) dalam jumpa pres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta maaf. Pasalnya, cara Polda Metro Jaya saat mengamankan Kompleks Parlemen pada saat Aksi 212 pada 2 Desember lalu dianggap telah merendahkan para wakil rakyat.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR M Syafii dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/12). Selain politikus Gerindra itu, ada pula anggota Komisi III DPR dari fraksi lainnya. Antara lain Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP, Arsul Sani dari FPPP dan Dossy Iskandar dari Hanura.

Syafii yang menjadi juru bicara bagi rekan-rekannya mengatakan, mulanya Komisi III DPR akan mendatangi Mabes Polri. Namun, akhirnya mereka cukup mengadakan rapat internal untuk menentukan sikap terkait cara Polda Metro Jaya mengamankan Kompleks Parlemen saat Aksi 212.

Menurut Syafii, ada pernyataan Kapolra Metro Jaya Irjen M Iriawan yang dianggap merendahkan DPR. Yakni terkait pemberitaan tentang ucapan Iriawan di sebuah majalah berita mingguan terbitan Jakarta.

"Saya yang pegang kuncinya. Jadi, kalau ada yang minta dibuka, suruh menghadap saya," kata Syafii menirukan kutipan pernyataan Iriawan.

Selain itu, Komisi III DPR juga mempersoalkan ucapan Iriawan yang tak akan mengizinkan wakil rakyat masuk ke Kompleks Parlemen saat Aksi 212. “Kapolda menyampaikan komando ke pasukan agar jangan kasih kesempatan anggota DPR masuk, seperti saat demo 4 November 2016, sekalipun yang minta Ketua DPR atau MPR,” sambung Syafii.

Iriawan, sambung Syafii, bahkan menyarankan anggota DPR untuk tidak masuk kantor pada saat Aksi 212  untuk mengantisipasi massa demonstran menduduki Kompleks Parlemen. Aparat kepolisian bahkan menambah gembok pintu gerbang utama DPR di samping gembok yang dipasang oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).

Karenanya Komisi III menganggap pernyataan Iriawan telah merendahkan para wakil rakyat yang telah berperan aktif dalam membantu Polri untuk melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengamanan atas unjuk rasa.

JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta maaf. Pasalnya, cara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News