DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:30 WIB
"Sejak awal saya sudah mencium ada motif pemerasan terhadap Telkomsel dengan memanfaatkan celah-celah hukum dari pailit ini," kata Mahfudz.
Sementara tim kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma menyatakan akan menolak pembayaran karena putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu tidak wajar perhitungannya dan tidak sesuai aturan. Telkomsel menilai penetapan Pengadilan Jakpus itu telah dibatalkan sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Telkomsel juga menganggap fee kurator menjadi beban pemohon pailit yakni, PT Prima Jaya Informatika karena Telkomsel batal pailit sesuai putusan pengadilan di atas Pengadilan Niaga Jakpus.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim, Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni, pada Rabu (21/11) yang menyatakan Telkomsel bebas pailit. (fas/jpnn)