DPR Minta Data Angkatan Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan, kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Pemerintah diminta untuk menyampaikan data tentang investasi dalam dan luar negeri termasuk investasi dengan Turnkey Project yang dilakukan dengan menyertakan pekerja asing dalam kegiatan investasi yang dilaksanakan, termasuk jumlah investasi dan kebutuhan tenaga kerjanya,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja membahas Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Dede menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah menyampaikan data tentang orang asing yang melintas di Indonesia pada 2017, termasuk kegiatan tentang investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan RI di luar negeri.
Pemerintah juga diminta menyampaikan data daerah yang dipetakan membutuhkan unit pelaksaan teknis daerah (UPTD).
“Hal tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA berdasarkan investasi dan kebutuhan ketenagakerjaan,” jelas Dede.
Sementara itu, untuk meminimalkan kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres Nomor 20/2018, pihaknya meminta pemerintah segera membuat aturan turunan serta meningkatkan sosialisasi tetang penggunaan TKA.
Dengan demikian, informasi dan komunikasi di tengah-tengah masyarakat terkait TKA lebih jelas.
“Komisi IX meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Perpres nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA,” tutur Dede.