DPR Minta Kapolri Perpanjang Masa Tenggang SIM di Tengah Corona
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy meminta Polri melakukan adaptasi dalam memberikan layanan pengajuan dan perpanjangan SIM di tengah merebaknya virus corona.
Aboe mengaku mendapat keluhan warga yang mengalami dilema antara memperpanjang atau tidak SIM yang dimiliki.
Sebab, ujar Aboe, untuk memperpanjang SIM sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tidak boleh melewati batas waktu berlakunya. Lewat satu hari saja pemilik SIM wajib mengikuti proses pembuatan baru.
“Tentunya ini membuat masyarakat galau karena antrean di Samsat akan berpotensi terhadap penularan corona,” kata Aboe, Selasa (24/3).
Ketua DPP PKS itu mengatakan diperlukan kebijakan khusus, seperti pendaftaran online dengan kuota tertentu agar tidak terjadi penumpukan.
Selain itu, saran dia, bisa juga dengan menambah jumlah outlet layanan sehingga kerumunan orang bisa dihindari. “Orang pun tidak khawatir lagi untuk melakukan perpanjangan SIM,” tegasnya.
Namun demikian, Aboe menegaskan, lebih baik bila Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan kebijakan khusus soal perpanjangan SIM. Salah satunya adalah memberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk perpanjangan SIM.
Hal ini sebelumnya pernah dilakukan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2652/XII/2015 yang berisi SIM yang masa berlakunya habis bisa diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama satu tahun.