DPR Minta OJK Batasi Gerak Bank Asing
Rabu, 30 Mei 2012 – 19:46 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa salah satu tugas yang akan diemban oleh komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nanti adalah memperketat keberadaan dan operasional bank-bank asing di Indonesia.
Meski demikian politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, harapan agar OJK memperketat keberadaan dan operasional bank asing di Indonesia bukan berarti dimaknai anti-asing. "Kita bukan anti-asing. Tapi ketika bank asing itu berada dan beroperasi dalam wilayah Negara Indonesia, manajemennya harus tunduk dengan ketentuan OJK," tegasnya.
Sikap tegas itu harus sesegera mungkin diambil komisioner OJK karena praktik bank-bank asing akhir-akhir ini sudah tidak terkendali. Malahan, asing dibolehkan memiliki 99 persen saham bank umum di Indonesia.
JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa salah satu tugas yang akan diemban oleh komisioner Otoritas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
Kamis, 28 November 2024 – 21:45 WIB - Bisnis
BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
Kamis, 28 November 2024 – 21:10 WIB - Pajak
PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
Kamis, 28 November 2024 – 20:55 WIB - Properti
Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional
Kamis, 28 November 2024 – 20:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB - Sepak Bola
Update Ranking FIFA: Timnas Indonesia Menempel Vietnam
Kamis, 28 November 2024 – 21:25 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB