DPR Minta OJK Beri Perhatian Megaskandal Salah Transfer BRI
“Ada yang janggal. Regulator sebaiknya tidak mendiamkan kasus seperti ini. Khawatirnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri perbankan, khususnya bagi bank pelat merah,” kata Firman, seraya menambahkan jangan sampai ada kesengajaan yang merugikan nasabah perbankan.
”Motif ini yang harus ditelusuri agar nasabah tidak terus meneruskan di PHP-kan dan dikecewakan dengan layanan yang tidak profesional,” kata Firman Subagyo.
Sebelumnya, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan bahwa pada 2019, Indah telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI. Nilai uang yang masuk ke rekeningnya lebih dari Rp 30 miliar.
BRI, kata Akhmad, lalu mendasarkan pada pasal 85 Undang-undang No.3 Tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Akhmad pada 22 Desember lalu.
Oleh karena itu, kata Akhmad, sesuai kewajiban hukum, Indah wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Ia juga menegaskan bahwa BRI terus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (dil/jpnn)