DPR Minta Penegak Hukum Bongkar Mafia Tekstil di Batam
Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang ada keterkaitan kasus sebelumnya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik saat ini.
“Mungkin saja (pelaku usaha), kalau ada kaitannya akan diperiksa,” kata Hari saat dikonfirmasi.
Saat ini, jelas Hari, penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang negara dalam praktik kewenangan importasi tekstil itu.
Hari menjelaskan, hingga saat ini, tim penyidik belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan oleh penyidik.
“Sementara masih penyidikan umum. Untuk tersangka belum ada,” tambah Hari.
Kasus ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, 2 Maret 2020.
Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
“Penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020 lalu,” kata Hari. (tan/jpnn)